AutonetMagz.com – Tantangan utama dalam menjalankan usaha bisnis mobil bekas adalah bagaimana memberikan kepercayaan akan kualitas kepada konsumen. Faktor inilah yang menjadi prinsip utama bagi Otospector yang bergerak di bidang inspeksi kendaraan. Setelah menggaungkan betapa pentingnya membeli mobil bekas bergaransi, Otospector kembali berinovasi untuk memanjakan konsumennya dengan meresmikan Claim Center yang bertempat di Mangga 2 Square.
Mekanisme Pengerjaan
Claim Center Otospector bertempat di Mangga 2 Square, tepatnya Lantai Lower Decker Lot HL 08.
“Peresmian Claim Center menjadi fasilitas terbaru khusus loyal customer yang membeli unit bekas bergaransi Otospector dan memiliki keluhan serta kendala terhadap kendaraan kesayangan. Kerusakan yang bisa diklaim sesuai dengan daftar komponen yang tertera pada sertifikat garansi setiap kendaraan konsumen,” kata Jeffrey Andika, selaku Founder dan CEO Otospector.
Mekanismenya, konsumen yang memiliki mobil bergaransi Otospector dan memiliki kerusakan atau kendala, cukup membawa mobilnya ke Claim Center Otospector. Inspektor akan mengecek mobil Anda, selanjutnya akan diperbaiki pada bengkel rekanan dan konsumen akan mengambil kembali unit mobilnya di Claim Center. Tidak seperti sebelumnya, dimana konsumen harus menunggu inspektor datang ke rumah, lalu konsumen membawa sendiri mobil tersebut ke bengkel rekanan untuk klaim garansi.
Jam Operasional dan Reservasi
Layanan ini dapat melayani 3 mobil diwaktu yang bersamaan. Beroperasi dari Senin – Sabtu pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB. Proses klaim garansi ini tidak dipungut biaya alias gratis, dan biaya inspeksi ditanggung penuh oleh Otospector. Untuk menggunakan fasilitas Claim Center ini, anda disarankan untuk menghubungi Customer Care pada nomor (021) 3952-4216 terlebih dahulu untuk penjadwalan inspeksi. Namun, jika anda langsung datang (walk-in), maka anda harus menunggu sekitar 30-60 menit untuk ketersediaan inspektornya.
Syarat dan Ketentuan
Demi menjaga gugurnya garansi kendaraan, ada beberapa hal yang sebaiknya dihindari oleh konsumen. Seperti melakukan perbaikan sebelum melaporkan kerusakan ke pihak Otospector, perbaikan dilakukan tanpa persetujuan Otospector, perbaikan dilakukan sebelum garansi kendaraan aktif, melakukan pembongkaran sebelum diinspeksi Otospector, serta kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam dan kecelakaan lalu lintas.
Read Next: Astra Financial Punya Banyak Promo Sambut GIIAS Surabaya!