Pemerintah Ingin Indonesia Jadi Pemain Utama di Industri EV

by  in  Berita & Mobil Listrik & Motor Listrik
Pemerintah Ingin Indonesia Jadi Pemain Utama di Industri EV
0  komentar

Autonetmagz.com – Pemerintah terus meningkatkan pengembangan kendaraan listrik di tanah air. Beberapa rencana pun dilakukan, diantaranya melalui penyusunan roadmap pengembangan EV, pemberian berbagai insentif, hingga pengembangan ekosistem EV di Indonesia. “ Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pemerintah menetapkan Roadmap pengembangan EV hingga 2030

Selanjutnya, sebagai upaya mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam industri EV, pemerintah menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para stakeholder yang terdiri dari produsen, produsen baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur seperti charging station, dan pilot project. Ditargetkan, produksi EV pada 2030 mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai 2,45 juta unit. “Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua,” ucap Menperin.

Selanjutnya untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan. Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.

Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020),” jelas Menperin. Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan dalam rangka mendorong industrialisasi EV.

Soal Industri Baterai

Baterai merupakan komponen paling penting dalam EV yang mewakili 35% biaya pembuatannya. Dalam hal ini, sektor manufaktur Indonesia memiliki keunggulan untuk memproduksi baterai yang terbuat dari Baterai Lithium Ion berbasis nikel. Menperin menyebutkan, saat ini ada sembilan perusahaan yang mendukung industri baterai. Selain itu, ada lima  perusahaan penyedia bahan baku baterai terdiri dari nikel murni , kobalt murni , ferro nikel, endapan hidroksida campuran, dan lain-lain. Kemudian, empat perusahaan adalah produsen baterai. “Dengan demikian, Indonesia mampu mendukung rantai pasokan baterai untuk kendaraan listrik mulai dari bahan baku, kilang, manufaktur sel baterai dan perakitan baterai, manufaktur EV, hingga daur ulang EV,” imbuhnya.

Jadi, Bagaimana menurut kalian, kawan?

Read Prev:
Read Next: