AutonetMagz.com – Kabar mengenai perubahan pajak dari Sedan di Indonesia sebenarnya bukanlah sebuah kabar yang baru, kami sendiri sudah sempat mengangkat masalah ini beberapa waktu lalu. Dan nampaknya pihak Kementerian Perindustrian yang menjadi pencetus hal ini sendiri sudah tak sabar untuk membawa usulan ini masuk ke babak akhir.
Yap, sekitar bulan September 2017 kemarin sebenarnya draft dari penurunan pajak Sedan sendiri sudah sampai di Kementerian Keuangan. Regulasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari sedan yang mencapai 30% ini diminta untuk dikaji ulang dan diturunkan setara dengan mobil lain seperti SUV dan MPV yang hanya 10%. Kala itu Kemenkeu nampaknya menjadi salah satu ganjalan untuk realisasi hal ini, karena pengurangan 20% dari pajak Sedan jelas akan mengurangi pendapatan negara, karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara kita. Namun sebenarnya pencetusan ini punya tujuan yang baik.
Tujuan baik seperti apa? Kemenperin menyadari bahwa salah satu alasan dari lemahnya penjualan sedan di tanah air adalah pajaknya, padahal secara global, penjualan tertinggi untuk mobil dipegang oleh segmen sedan. Dari 10 besar mobil yang terjual terbanyak di pasar Internasional, 70% diantaranya merupakan sedan. Seperti yang kita tahu, ada Toyota Camry, Honda Civic dan Hyundai Elantra yang masuk di 10 besar mobil terlaris di dunia. Namun kondisi yang terbalik terjadi di Indonesia, dimana di posisi 10 besar mobil terlaris, tak ada satupun sedan yang bercokol. Pihak Kemenperin sendiri ingin menambah gairah penjualan sedan di tanah air dengan kajian ulang mengenai pajaknya.
Dikutip dari laman otomotif Kompas, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dalam siaran resminya pada Minggu, 11 Februari 2018 mengatakan bahwa revisi pajak untuk Sedan ditargetkan akan selesai pada kuartal pertama tahun 2018 ini, atau secara spesifik diperkirakan pada bulan Maret 2018. Menurut Airlangga, revisi ini sendiri sudah memakan waktu yang cukup lama, karena draft sudah diajukan sejak tahun lalu sehingga pihaknya menargetka untuk revisi ini segera dirampungkan. Dengan penurunan pajak, maka sedan tak akan dianggap sebagai barang mewah lagi, dan diharapkan produsen akan giat memproduksi sedan, termasuk untuk pasar ekspor.
Airlangga sendiri menyasar Australia sebagai salah satu tujuan ekspor sedan, dimana Negeri kangguru tersebut memiliki pangsa pasar sedan yang baik, namun banyak pabrikan yang tutup karena masalah yang beragam. Kita amati saja bagaimana kelanjutan dari revisi pajak sedan ini, apakah nantinya para pabrikan di Indonesia akan memproduksi lebih banyak lagi sedan atau tidak. Bagaimana menurut kalian?
Read Next: Bersiap, Toyota Supra Baru Muncul 6 Maret di Geneva!