Jakarta, AutonetMagz – Mulai Mei 2016, kita sudah tidak bisa menggunakan SIM C yang kita gunakan saat ini lagi untuk mengendarai semua jenis kendaraan roda 2, karena Polda Metro Jaya akan menetapkan Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015 terhitung tanggal 1 Mei 2016.
Dalam surat tersebut, Polda Metro Jaya akan menetapkan penggolongan SIM C terbaru yang terbagi menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan roda 2, mulai dari SIM C, C1 dan C2.
SIM C polos tanpa embel-embel angka ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 ditujukan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc dan C2 untuk mereka yang mengendarai motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
Motor Seperti ini Butuh SIM C kelas paling tinggi
Untuk migrasi hal dari SIM lama ke SIM baru, kepolisian akan melakukan penggantian SIM C secara serentak mulai dari Februari hingga April 2016. Soal bagaimana teknisnya, Pihak Kepolision belum menjelaskan secara lebih lanjut.
Sistem penggolongan SIM pengendara motor ini diterapkan tidak lain karena alasan keselamatan, agar skill pengendara motor sesuai dengan motor yang dikendarainya. Negara lain seperti Inggris, USA dan negara Eropa lainnya sudah menerapkan hal ini sejak dahulu kala, jadi sebenarnya Indonesia agak ketinggalan untuk menerapkan hal ini baru mulai tahun 2016, apalagi baru sebatas kendaraan roda 2.
Kami berharap dengan adanya penggolongan kelas seperti ini, pengendara motor di Indonesia bisa menjadi lebih sadar dan lebih memahami kendaraan yang digunakan masing-masing. Gimana?
Read Next: Generasi Terbaru Honda Freed Bisa Dapat Mesin 1.0 L 3 Silinder Turbo 127 Horsepower!