Kepolisian Indonesia Menerapkan Tiga Jenis SIM C

by  in  Berita & Nasional
Kepolisian Indonesia Menerapkan Tiga Jenis SIM C
0  komentar

Autonetmagz.com – SIM C merupakan SIM yang dibuat untuk para pengendara motor dan baru-baru ini, Kepolisian akan mengimplementasikan tiga jenis SIM C yang diklasifikasikan sesuai kapasitas mesin berdasarkan cc. Aturan yang masuk dalam Bab II Pasal 3 Poin 3 Huruf G Perpol (Peraturan Kepolisian) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak Februari lalu ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus setelah melewati tahap sosialisasi dan persiapan. Mari kita simak.

Bagaimana Pengklasifikasiannya?

Tiga golongan SIM C yang akan diterapkan ini terdiri dari SIM C, SIM C 1, dan SIM C 2. SIM C reguler yang normalnya berlaku untuk semua jenis motor sekarang akan dibatasi menjadi maksimal 250cc yang artinya, pengguna motor seperti Honda Beat, Honda Supra, Yamaha Mio, Yamaha Jupiter hingga Kawasaki Ninja 250cc boleh bernafas lega. Kategori terbaru SIM C yang pertama, yakni SIM C 1 berlaku untuk mesin 250cc hingga 500cc yang dimana motor-motor yang bermesin di kapasitas tersebut dihuni oleh Honda Rebel, Royal Enfield Meteor 350 dan SIM C 1 ini juga berlaku untuk motor sejenis yang digerakkan oleh tenaga listrik menurut Pasal 3 Ayat 2H.

Sedangkan untuk kategori terbaru kedua, yakni SIM C 2 berlaku untuk motor bermesin 500cc hingga keatas, atau bahasa kece-nya, berlaku untuk moge (motor gede) yang penghuninya adalah Harley-Davidson, Ducati, BMW Motorrad, Aprilia, MV Agusta. Untuk syarat-syaratnya, tidak ada perubahan untuk SIM C reguler, yakni minimal berusia 17 tahun, memenuhi administrasi, kesehatan yang baik dan lulus ujian teori dan praktik. Untuk mendapatkan SIM C 1, anda minimal harus memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan dan anda harus berusia minimal 18 tahun. Sedangkan SIM C 2 yang notabene adalah golongan tertinggi SIM C, anda harus minimal berusia 19 tahun dan memiliki SIM C 1 selama 18 bulan.

Dispensasi Untuk Pemilik Moge

Secara teori, para pemilik moge harus memiliki SIM C 2 supaya mereka bisa mengendarai moge-nya secara legal dijalanan, sedangkan persyaratannya adalah anda harus memiliki SIM C 1 dan perlu setahun menunggu untuk mendapatkan SIM C 2. AKBP Arief Budiman, selaku Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri menyatakan bahwa pemilik moge masih bisa mengendarai moge-nya dengan SIM C 1 hingga tahun depan dan juga mengatakan bahwa seluruh pengendara dapat menyesuaikan SIM C sesuai dengan kapasitas mesin motor mereka.

Diharapkan dengan penerapan tiga jenis SIM C ini, para pengendara motor bisa lebih tertib dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di Indonesia. Apa komentar kalian, kawan?

Read Prev:
Read Next: