Kementrian Perindustrian Tinjau Ulang Peraturan Ban Serep

by  in  Berita & Nasional
Kementrian Perindustrian Tinjau Ulang Peraturan Ban Serep
0  komentar

AutonetMagz.com – Masih ingatkah kalian saat kami melakukan review pada beberapa mobil mewah buatan Eropa? Mobil – mobil tersebut sudah menggunakan ban dengan spesifikasi run flat tyre yang memungkinkan mobil untuk melaju walau dalam keadaan kempis. Ya, teknologi ban ini bukanlah hal baru, namun jika anda membeli mobil dengan spesifikasi ban ini, voila, anda masih akan menemukan ban cadangan di bagasi mobil, yang biasanya mengganggu kapasitas bagasi itu sendiri.

Ya, hal ini memang harus dipenuhi sebagaimana regulasi yang berlaku di Indonesia yang menentapkan mobil harus disertai dengan ban cadangan. Patut kita sadari, regulasi ini bertujuan baik memang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik kendaraan jika sewaktu – waktu ban-nya bocor, namun tentunya regulasi juga bisa berkembang mengikuti perkembangan jaman bukan? Dan hal tersebut akhirnya terjadi juga. Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa regulasi terkait ban serep ini akan ditinjau ulang, dan terima kasih pada peran regulasi LCEV yang hampir rampung.

Ya, peninjauan ulang ini didasari pada regulasi mengenai LCEV yang akan segera rampung. Regulasi yang akan mewadahi kendaraan bermesin rendah emisi seperti mesin hybrid, mesin berbahan bakar Gas, mesin bertenaga listrik dan hidrogen ini sendiri memang menjadi salah satu regulasi yang sudah dinanti – nantikan. Dan untuk memperlancar regulasi LCEV segera dirilis, maka Bapak Airlangga mengkaji regulasi lain yang berkaitan, dan salah satunya terkait ban serep. Posisi ban serep di mobil – mobil LCEV sendiri memang dialihkan sebagai kompartemen untuk baterai.

Regulasi ini sendiri akan diperbaiki menurut Bapak Airlangga, dan akan dibuat lebih spesifik lagi, apakah akan memperbolehkan Mobil dengan ban run flat tyre tak membawa ban cadangan? Bisa iya, bisa tidak, kita nantikan saja. Regulasi yang dimaksud sendiri merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) dinyatakan, ban cadangan adalah salah satu perlengkapan wajib mobil. Dan dalam regulasi ini, bagi pengemudi yang tak melengkapi mobil dengan kelengkapan tersebut, akan dikenakan denda sebanyak 250.000 rupiah.

Tentunya menarik melihat tinjauan Kemenperin atas peraturan ini, karena sejatinya mobil dalam skema LCEV ini dikabarkan akan menggunakan run flat tyre sebagai standar. Bagaimana menurut kalian kawan? Yuk sampaikan pendapat kalian ya.

Read Prev:
Read Next: