Kementerian Perindustrian Janjikan LCEV Rampung Bulan Depan

by  in  Berita & Nasional
Kementerian Perindustrian Janjikan LCEV Rampung Bulan Depan
0  komentar

AutonetMagz.com – Jika kalian mendengar perkara program LCEV alias Low Carbon Electric Vehicle, mungkin kalian sudah tak asing lagi. Dan setiap mendengar perkara LCEV, pasti ada sebuah pertanyaan yang hingga kini masih belum ada jawabannya, yaitu ‘Kapan Regulasi LCEV Rampung?’.

Yap, masalah rampungnya program LCEV memang menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Perindustrian dibawah kendali Bapak Airlangga Hartarto yang menjadi penggagas dari program mobil ramah lingkungan ini. Dengan rampungnya regulasi LCEV, maka jelas akan menjadi trigger bagi para pabrikan otomotif yang berjualan di Indonesia untuk mulai memasarkan mobil – mobil ramah lingkungan, khususnya mobil hybrid dan mobil listrik. Namun, ada ‘tapi’nya juga, regulasi LCEV sendiri juga memang harus memberikan nilai positif bagi konsumen dan juga bagi produsen kendaraan bermotor.

Istilahnya, jika kendaraannya ramah lingkungan, maka pajaknya kudu ramah dikantong. Dan hal ini sendiri memang menjadi concern dari Kemenperin. Nah, saat hadir di sebuah acara penyerahan Mobil Listrik dari pihak MMKSI beberapa waktu lalu, pihak Kemenperin memberikan beberapa detail mengenai perkembangan regulasi LCEV saat ini. Bapak Airlangga Hartarto sendiri mengkonfirmasi bahwa regulasi LCEV ditargetkan akan rampung pada bulan depan, alias bulan Maret 2018. Artinya, regulasi dari LCEV sendiri akan rampung hampir bersamaan dengan revisi dari Regulasi Pajak PPnBM dari Sedan yang juga ditargetkan rampung pada bulan maret mendatang.

Nah, dengan target ini sendiri, maka jelas bahwa pemerintah Indonesia kini sudah banyak berbenah, dan jika nantinya regulasi ini rampung dengan sejumlah kemudahan terkait mobil ramah lingkungan, bukannya tak mungkin pasar Indonesia akan dibanjiri dengan lini produk baru yang ramah lingkungan seperti mobil hybridplug in hybrid, dan juga mobil listrik yang selama ini tersendat untuk masuk ke Indonesia karena ujung – ujungnya harganya akan selangit. Airlangga juga menambahkan, jika seumpama nantinya mobil ramah lingkungan yang dijual di Indonesia berstatus impor alias CBU, maka bea masuk akan diusahakan berada di angka 5 persen saja, menarik tentunya.

Dengan rampungnya regulasi ini sendiri, beberapa pabrikan yang dari beberapa waktu lalu sudah menebar pesona mobil ramah lingkungannya akan bisa bergerak bebas di tanah air. Contohnya Nissan yang sudah membawa Nissan Note e-Power di GIIAS 2017 silam, lalu Toyota yang kabarnya akan membuat Toyota Sienta Hybrid, dan juga Mitsubishi yang kemarin menyerahkan Mitsubishi Outlander PHEV ke Kemenperin. Jadi, kalau menurut kalian bagaimana? Yuk sampaikan pendapat kalian kawan.

Read Prev:
Read Next: