Jaga Kebisingan, Pemerintah Inggris Gunakan Noise Detection System

by  in  Mobil Baru
Jaga Kebisingan, Pemerintah Inggris Gunakan Noise Detection System
0  komentar

AutonetMagz.com – Pernahkah kalian terganggu dengan suara knalpot dari motor atau mobil yang terlalu keras dan memekakkan telinga? Memang kadang suara dari pipa pembuangan kendaraan bermotor tersebut memberikan sensasi eargasm bagi beberapa orang. Namun kita tidak bisa naif bahwa bisa jadi ada beberapa pihak lain yang terganggu dengan suara tersebut. Nah, Pemerintah Inggris cukup concern dalam hal ini dengan menerapkan Noise Detection System.

Mengutip dari laman Sky News, Pemerintah Inggris telah melakukan pengetesan pada Noise Detection System untuk memonitor tingkat kebisingan dari sebuah kendaraan yang melaju di sekitar sistem tersebut. FYI, sejak tahun 2016 silam sejatinya seluruh kendaraan yang dijual di benua Eropa sudah dibatasi tingkat kebisingannya di angka 74 decibel. Namun, kita tentu tahu bahwa cukup banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraan mereka dengan parts aftermarket untuk meningkatkan peforma atau tampilan kendaraan mereka. Dan secara tak langsung, batas 74 decibel tersebut kadang terlampaui.

Dalam 7 bulan ke depan, Pemerintah Inggris bakal menanamkan Noise Detection System tersebut di beberapa titik Inggris. Transport Secretary Inggris, Chris Grayling menyebutkan bahwa pihaknya bertekad untuk menempatkan ‘knalpot bersuara keras‘ di masa lalu. Chris menyebutkan bahwa polusi suara membuat beberapa masyarakat di Inggris sangat terganggu dan berdampak serius pada kesehatan mereka. Oleh karenanya, hal ini dipandang serius dan pihaknya merasa perlu menindak para pengguna kendaraan yang memiliki knalpot dengan suara yang memekakkan telinga.

Nah, cara kerja dari sistem ini pun cukup sederhana, dan malah mirip dengan speed camera. Jadi, jikalau sistem mendeteksi ada motor atau mobil dengan tingkat kebisingan yang diatas batas, maka sistem akan menangkap citra gambar dari plat nomor kendaraan tersebut yang mana tentu langsung akan teridentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut. Setelah itu, tentu denda bakal tercatat dalam ID kendaraan tersebut. Sejatinya, tak ada larangan bagi kita untuk memodifikasi kendaraan, termasuk knalpot. Namun patut kita ingat, jikalau kita sudah mengendarai kendaraan di jalan umum, maka kepentingan umum juga harus kita perhatikan.

Jadi, bagaimana menurut kalian? Apakah menurut kalian semestinya peraturan dan juga teknologi yang sama juga diberlakukan di Indonesia? Yuk sampaikan pendapat kalian.

Read Prev:
Read Next: