DFSK Tegaskan Komitmen Garansi 7 Tahun, Termasuk Klaim & Coverage!

by  in  Berita & DFSK & Merek Mobil
DFSK Tegaskan Komitmen Garansi 7 Tahun, Termasuk Klaim & Coverage!
0  komentar

AutonetMagz.com – Tahun ini adalah tahun ke-3 dari eksistensi DFSK di Indonesia melalui Sokonindo Automobile. Selama 3 tahun terakhir, jajaran produk DFSK telah menghiasi pasar otomotif lokal. Nah, kalau bicara DFSK, salah satu gebrakan yang cukup mengejutkan saat pabrikan asal China ini hadir di Indonesia adalah lamanya masa garansi mobil rakitan mereka. Yap, tak perlu kami ingatkan lagi, kalian pasti tahu bahwa lama masa garansinya mencapai 7 tahun.

Lalu, mengapa kami membahas hal ini? Ada beberapa poin yang menarik yang nampaknya tidak banyak dibahas di kesempatan sebelumnya. Oleh karenanya akan kami bahas di kesempatan ini. “DFSK sengaja menghadirkan garansi ini untuk membuktikan sekaligus menjamin kendaraan-kendaraan yang diproduksi memang benar-benar berkualitas dan mendapatkan jaminan kualitas selama 7 tahun atau 150.000 kilometer. Garansi ini diharapkan bisa memberikan ketenangan dan rasa nyaman selama berkendara tanpa harus was-was memikirkan kerusakan yang akan ditimbulkan karena kesalahan produksi,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.

Nah, poin pertama yang menarik adalah bagaimana coverage dari garansi ini. Apakah hanya part khusus? Atau bagaimana? DFSK pun menjelaskan bahwa mereka akan menanggung seluruh kerusakan komponen mesin, transmisi, kelistrikan, dan bagian body yang disebabkan oleh kecacatan komponen dan kesalahan pemasangan dari pabrik dalam masa 7 tahun tersebut. Nantinya garansi ini akan menjamin penggantian dan perbaikan kerusakan dengan cara penggantian komponen yang rusak dengan komponen baru secara cuma-cuma alias gratis. Untuk klaim, konsumen perlu membawa kendaraannya ke bengkel resmi, serta membawa kartu identitas, STNK, dan buku perawatan yang di dalamnya terdapat surat-surat garansi.

Berikutnya, masa garansi selama 7 tahun atau 150 ribu kilometer ini sifatnya bisa diteruskan kepada pembeli baru kalau saja sang empunya menjual kendaraanya saat usianya di bawah 7 tahun atau 150 ribu kilometer. Jadi, pemilik baru kendaraan tersebut masih bisa mengklaim selama masa garansi tersebut. “Garansi ini merupakan salah satu bentuk layanan kami terhadap konsumen di Indonesia dengan memberikan yang terbaik dan sesuai dengan motto ‘All for Customers’ yang kami usung. Jadi kami berharap konsumen tidak perlu segan untuk datang memeriksakan kendaraannya di bengkel resmi, dan apabila diketahui ada kesalahan produksi maka garansi ini siap untuk melindungi,” tutup Achmad.

Jadi, bagaimana menurut kalian, kawan?

Read Prev:
Read Next: