Auto Headlamp Jadi Fitur Wajib Mobil Baru di Jepang

by  in  Mobil Baru
Auto Headlamp Jadi Fitur Wajib Mobil Baru di Jepang
0  komentar

AutonetMagz.com – Masih ingatkah kalian dengan keputusan Pemerintah beberapa tahun lalu yang mewajibkan sepeda motor untuk menyalakan lampu di siang hari? Yap, kebijakan itu membuat pabrikan menghilangkan saklar lampu, dan menanamkan sistem automatic headlamp on (AHO) ke motor – motor produksi massal. Nah, kebijakan yang mirip ternyata juga diterapkan di Jepang, bedanya, kali ini obyeknya adalah mobil.

Mengutip informasi via Driving Vision News, pabrikan roda empat di Jepang kini diharuskan untuk menambahkan fitur auto lamp atau automatic headlamp untuk seluruh kendaraan yang dijual di Negeri Sakura tersebut. Jepang sendiri menjadi negara pertama yang menerapkan aturan ini sebagai sebuah kewajiban. Lantas, mengapa Pemerintah Jepang mengharuskan fitur yang termasuk ‘mewah’ di Indonesia itu harus ada di mobil produksi di negara mereka? Alasannya, ada cukup banyak kejadian kecelakaan yang membuat pejalankaki yang sudah tua ataupun pesepeda menjadi korban kecelakaan.

Penyebabnya adalah karena banyak pengendara di Jepang lupa atau tidak menyalakan lampu di saat senja. Nah, dengan aturan ini, maka sistem tentunya akan mendeteksi kadar cahaya sekitar, sehingga saat cahaya mulai meredup, maka lampu utama akan otomatis menyala. Peraturan ini sendiri sudah mulai berlaku di Jepang sejak tanggal 1 April 2020 kemarin, dimana Pemerintah Jepang masih memberi kelonggaran hingga bulan Oktober 2021 mendatang. Jadi, mobil yang masih belum memiliki fitur ini, diharapkan bisa segera ditambahkan fitur tersebut sebelum tenggat waktu tersebut. Oiya, bukan cuma mobil saja, bus dan truk juga sama saja.

Hanya saja, aturan ini baru berlaku mulai April 2021 untuk bus dengan kapasitas penumpang lebih dari 11 orang, dan berat lebih dari 3,5 ton. Sedangkan untuk bus dan truk lainnya akan berlaku mulai bulan Oktober 2023. Publik Jepang sendiri masih memerlukan adaptasi untuk kondisi ini, sama seperti pengendara motor di Indonesia dahulu. Salah satu tantangannya adalah adat dan kebiasaan. Ada norma tak tertulis yang sudah diikuti sejak lama, yaitu mematikan lampu atau memindah ke positioning lamp saat berhenti di lampu lalu lintas. Sayangnya, kebiasaan ini kadang membuat pengendara lupa menyalakan lagi lampu mereka.

Jadi, bagaimana menurut kalian? Haruskan langkah serupa ditiru oleh Pemerintah Indonesia?

Read Prev:
Read Next: