AutonetMagz.com – Tahukah anda, sepeda motor sebenarnya adalah alat transportasi yang paling memiliki resiko tinggi saat dikendarai. Tidak seperti mobil, sepeda motor tidak dikelilingi oleh atap dan dinding yang dapat melindungi pengendaranya. Karena ia hanya memiliki 2 roda, dibutuhkan juga keseimbangan agar anda bisa mengendarainya dengan aman. Salah-salah, anda bisa terjatuh dan tubuh anda langsung bersentuhan dengan aspal yang berpotensi mengakibatkan luka berat.
Bisa Meng-Cover Hingga Rp 10 Juta!
Terlebih lagi, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia didominasi oleh sepeda motor. Jumlah sebanyak itu tentunya menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas terbesar. Oleh sebab itu, Castrol Indonesia resmi menghadirkan program baru bertajuk “Castrol Protect”. Merupakan program asuransi kecelakaan yang bisa didapatkan untuk setiap pembelian oli Castrol. Melalui program ini, Castrol bekerja sama dengan Zensung (Fintech-InsureTech Company), Asuransi MSIG, dan Standard Chartered.
Asuransi Castrol Protect bisa didapatkan dengan membeli oli Castrol POWER1 Ultimate, Castrol POWER1, atau Castrol Activ di bengkel rekanan resmi Castrol atau e-Commerce resmi Castrol. Anda dapat mengaktifkan polis dengan scan QR Code di kemasan belakang botol. Lalu, lakukan registrasi dengan mengunggah sejumlah dokumen. Perlindungan yang diberikan bisa meng-cover sampai Rp 10 juta per klaim polis dan berlaku satu bulan.
Bentuk Kepedulian
“Kami memberikan asuransi kecelakaan diri gratis untuk pengguna motor yang telah mengaktifkan polis Castrol Protect dengan melakukan pembelian oli Castrol. Program perlindungan bagi pengguna oli Castrol ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada para pemotor atas rawannya kecelakaan di jalan raya,” papar Enjelita Jahja, selaku President Director dari Castrol Indonesia. Mengenai syarat dan ketentuan, bisa dilihat pada link berikut ini.
Read Next: GIIAS Surabaya 2024 : Suzuki Tegaskan Pentingnya Pasar Jawa Timur!