AutonetMagz.com – Sebuah kabar gembira akhirnya muncul bagi insan otomotif di Indonesia. Draft Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik yang sudah cukup lama digaungkan oleh beberapa Kementerian akhirnya telah resmi ditandatangai oleh Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo. Kabar ini jelas menjadi awal yang sangat positif bagi kemajuan sektor otomotif di tanah air.
Mengutip dari lama CNN Indonesia, Presiden Jokowi mengaku sudah menandatangani Perpres terkair Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik pada hari Senin, 5 Agustus 2019 kemarin. Nah, dengan ditanda-tanganinya Perpres Kendaraan Listrik ini, Presiden Jokowi menyebtukan bahwa pihaknya ingin mendorong industri otomotif di Indonesia, khususnya dengan membangu industri mobil listrik di Tanah air. Presiden Jokowi juga menyebutkan bahwa Indonesia memiliki modal berharga karena bahan baku untuk baterai mobil listrik ada di Indonesia.
Apalagi, 60% dari total komponen kendaraan listrik adalah baterai tersebut, sehingga kehadiran Perpres ini bakal menginisiasi era mobil listrik di Indonesia. Perjalanan Perpres Kendaraan Listrik sendiri sejatinya sudah cukup panjang, dan menurut Menteri ESDM, Ignasius Jonan, penerbitan dari Perpres ini sempat mengalami kendala di beberapa Kementerian. Ada yang pro, dan ada yang kontra. Namun semuanya sudah dilalui, dan kini Perpres tersebut siap menjadi payung hukum yang mumpuni untuk para pabrikan otomotif di Indonesia memulai produksi dan distribusi dari mobil listrik mereka.
Nah, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta yang menemani Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga menyebutkan bahwa Mobil Listrik bakal mendapatkan perlakuan spesial. Salah satunya dengan bebas dari aturan ganjil-genap di Jakarta. Sedangkan Presiden Jokowi juga melengkapi pernyataan tersebut dengan menyebutkan bahwa insentif lain juga bisa ditawarkan untuk pengguna kendaraan listrik kedepannya, seperti bebas biaya parkir, subsidi, hingga kebijakan insentif lainnya. Presiden Jokowi sendiri memandang bahwa industri mobil listrik ini memiliki masa depan yang menjanjikan, dan tidak bisa hanya dibangun dalam 1 atau 2 tahun saja.
Jadi, bagaimana menurut kalian, kawan? Apa tanggapan kalian terhadap kabar Perpres Kendaraan Listrik ini? Yuk sampaikan di kolom komentar di bawah ini.
Read Next: Toyota Innova Berpotensi Pakai Mesin Hybrid, Di Generasi Selanjutnya