AutonetMagz.com – Pada bulan Maret 2021 kemarin, pasar otomotif Indonesia resmi menikmati potongan pajak mobil baru untuk menggenjot gairah jual-beli mobil. Pada saat itu, syarat mobil yang bisa menikmati potongan harga ini adalah berstatus CKD Indonesia, konten lokal atau TKDN-nya 70 persen, kapasitas mesin tak lebih dari 1.500 cc dan berpenggerak 4×2. Merek-merek seperti Honda, Daihatsu, Suzuki, Nissan, Mitsubishi, Toyota dan Wuling menikmati keringanan ini.
Akan tetapi, per tanggal 1 April 2021 kemarin pemerintah memberi keringanan lagi untuk mobil baru berkapasitas 1.501 cc hingga di bawah 2.500 cc. Pajaknya tidak dihilangkan, namun hanya diringankan separuhnya. Syarat TKDN yang sebelumnya minimal 70 persen pun kini diturunkan menjadi 60 persen, bahkan mobil 4WD pun jadi bisa menikmati keringanan pajak. Otomatis, mobil yang biasanya berharga 400 juta ke atas pun kini bisa sedikit terkoreksi harganya.
Harga Innova, Fortuner dan CR-V Turun!
Berkat keringanan pajak ini, beberapa mobil mahal kini pun bisa jadi sedikit lebih terjangkau. Bukan mobil mewah ya, tapi mobil mahal. Mahal belum tentu mewah. Berikut ada tabel yang memperlihatkan beberapa mobil yang resmi mendapat keringanan pajak, di mana pada periode awal kita bisa tahu bahwa mobil dari Daihatsu (Terios, Xenia, Rocky, Gran Max, Luxio), Honda (Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V 1.5), Nissan Livina, Mitsubishi Xpander, Suzuki (Ertiga dan XL7), Toyota (Avanza, Rush, Raize, Vios, Yaris) dan Wuling Confero jadi lebih murah dan mudah untuk dimiliki.
Sekarang, daftar mobil yang dapat potongan harga kian bertambah. Dari kubu Toyota, mobil seperti Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner resmi diringankan pajaknya. Baik Kijang Innova bensin 2.000 cc maupun 2.400 cc harganya akan turun, bahkan Fortuner 4WD juga turun harga. Lanjut ke kubu Honda, Honda CR-V Turbo facelift dan Honda HR-V 1.800 cc berhak atas reduksi harga karena memenuhi syarat tersebut.
Honda City Hatchback Potong Harga!
Namun kalau fokus ke Honda, ada mobil baru yang sudah resmi dapat potongan pajak dari pemerintah yakni Honda City Hatchback RS. Mobil baru pengganti Honda Jazz ini padahal sudah meresmikan harganya kemarin, yakni 289 juta Rupiah untuk varian manual 6 gigi dan 299 juta Rupiah untuk varian CVT, Itu merupakan harga OTR Jakarta yang sudah mencakup keringanan pajak. Artinya, jika tak ada keringanan pajak, harga City RS bisa dipastikan di atas 300 jutaan.
Berbeda dengan Honda yang memperkenalkan mobilnya dulu baru meresmikan harga jual berikut potongan pajak, Toyota dan Daihatsu sudah meyakinkan bahwa Toyota Raize dan Daihatsu Rocky resmi dapat potongan pajak meski mobilnya belum meluncur secara resmi. Apa opinimu? Sampaikan di kolom komentar!
Read Next: Wuling Almaz RS : Era Integrasi Mobil dan Konektivitas Dimulai!