Inilah Standar Pelayanan Minimal Angkot di Tahun 2018, Lengkap Sob

by  in  Berita & Nasional
Inilah Standar Pelayanan Minimal Angkot di Tahun 2018, Lengkap Sob
0  komentar

AutonetMagz.com – Kalau kalian ingin berkeliling kota tanpa menggunakan kendaraan pribadi, maka menggunakan kendaraan umum macam taksi, angkot dan juga kendaraan umum berbasis online bisa menjadi salah satu pilihan kalian. Namun tak bisa dipungkiri, Angkot memang yang paling mudah ditemui, tak perlu pesan via telepon apalagi online, sudah pasti ada.

Namun kenyataannya, sebagai salah satu kendaraan umum paling mudah ditemui, kondisi dari angkot tidaklah lebih baik daripada kendaraan umum lainnya. Masih banyak kesan kotor dan juga seadanya dari Angkot, mulai dari kendaraan yang kadang kurang layak jalan, hingga fasilitas yang hanya mengakomodir untuk penumpang untuk sekedar duduk saja. Ya, gambaran ini menjadi fokus khusus Kementerian Perhubungan dengan menelurkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Dan sudah dua tahun sejak permenhub ini di terbitkan, dan pada bulan Februari 2018 mendatang, setiap angkot yang berjalan di trayeknya harus memenuhi beberapa standar pelayanan minimal dari sebuah Angkot alias Angkutan Kota. Seperti yang sempat kami bahas dua bulan lalu di artikel khusus, sebuah Angkot yang beroperasi harus diberikan fasilitas berupa air conditioner alias AC, sebuah kabar menggembirakan bagi kalian yang berada di kota – kota yang bertemperatur cukup panas seperti Jakarta dan Surabaya. Namun, ternyata tak hanya sekedar AC yang menjadi standar di sebuah Angkot, melainkan ada beberapa standar lain.

Standar lain yang harus ada di Angkot adalah Alat Pemecah Kaca yang juga biasa kita temui di Kereta Api, lalu masih ada juga APAR alias Alat Pemadam Api Ringan. Alat penerangan dan Pertolongan Pertama pad Kecelakaan (P3K) juga menjadi standar yang ada di Angkot di tahun 2018. Beberapa informasi juga diberikan melalui adanya keharusan penempelan sticker betuliskan nomor telepon pengaduan dan sticker bertuliskan larangan merokok. Di dalam interior angkot sendiri juga diharuskan ada Tempat sampah dan pegangan  untuk penumpang berdiri (Khusus untuk tipe bus sedang dan besar). Gorden juga diperlukan, dan pemasangan rel gorden sendiri tak boleh mengganggu proses penyekamatan saat kondisi darurat.

Selain itu, jika kita masih sering menemui Angkot yang sepanjang jalan pintunya terbuka, maka pada Angkot tahun depan hal ini tak boleh dilakukan. Pintu dari Angkot harus bisa membuka dan menutup, dan di kondisi angkot berjalan, pintu harus sepenuhnya menutup. Peraturan ini sendiri juga cukup luas, karena juga menyangkut kendaraan umum antar kota, angkutan pedesaan, dan kendaraan umum lainnya. Tentunya hal ini akan meningkatkan mutu dan kualitas Angkot yang selama ini lekat dengan cap sebagai kendaraan umum yang tak nyaman. Bagaimana menurut kalian? Yuk sampaikan pendapat kalian kawan.

Sumber Gambar : Kompas

Read Prev:
Read Next: