AutonetMagz.com – Masih ingat pembatasan usia kendaraan yang beberapa bulan lalu sempat menjadi hot topic? Yap, walaupun masih menjadi pro dan kontra, apalagi di kalangan pecinta mobil klasik, namun kita harus sadari bahwa ada sebuah tujuan mulia dibalik kemunculan ide tersebut. Dan ide tersebut adalah untuk mengurangi polusi. Langkah ini ternyata juga dilaksanakan di salah satu daerah di Spanyol, yaitu di Barcelona. Dari kabar terbaru, Pemerintah Barcelona membatasi usia kendaraan yang boleh melintas di jalanan mereka.
Jadi, peraturan tersebut sudah berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2020 kemarin. Peraturan ini melarang mobil – mobil yang diproduksi di bawah tahun 2000 (untuk mobil bensin), dan di bawah tahun 2006 (untuk mobil diesel) untuk melintas di jalanan Barcelona. Lantas, apakah mobil – mobil ini terusir dari Barcelona? Tenang saja, karena tentunya Pemerintah Barcelona tidak sekejam itu. Larangan tersebut berlaku untuk kawasan seluas 59,5 kilometer persegi saja. Eits, tapi area tersebut tergolong luas, karena total area dari Barcelona ada di angka 102 kilometer persegi.
Jadi, mobil – mobil yang masuk kategori yang dilarang hanya bisa melaju hanya di separuh dari kawasan Barcelona saja jikalau tidak mau ditilang. Oiya, peraturan ini sendiri mirip peraturan ganjil genap yang ada di Jakarta, karena ada jam berlaku yang diterapkan. Aturan ini berlaku hanya di hari kerja saja, dari jam 7 pagi hingga jam 8 malam. Jadi, jikalau kalian memiliki mobil ‘terlarang’, kalian masih bisa mengendarainya di akhir pekan secara bebas, ataupun di hari biasa namun harus diluar jam pemberlakuan larangan.
Lantas, kalau melanggar, berapa denda yang akan dikenakan pada sang empunya mobil? Pemerintah Barcelona menerapkan denda sebesar 100 hingga 150 Euro atau setara 1,5 hingga 2,3 juta Rupiah jikalau kedapatan melanggar peraturan ini, hmmm, lumayan juga. Tetapi pihak Pemerintah Barcelona masih akan melunak dengan hanya memberikan teguran saja pada pelanggar pada 3 bulan pertama di tahun 2020. Pemerintah Barcelona juga akan memanfaatkan 150 kamera yang tersebar di titik – titik tertentu untuk menjalankan program pengawasan dari aturan tersebut.
Mengacu pada sumber, setidaknya ada 50.000 unit mobil yang akan terdampak peraturan ini. Jadi, bagaimana kalau menurut kalian, kawan? Apakah Jakarta juga perlu menerapkan peraturan serupa?
Read Next: MG Menuju Indonesia, Bersanding Dengan Wuling?