AutonetMagz.com – Shell rupanya sadar bahwa di luar sana ada potensi pelumas atau produk palsu beredar dan merugikan banyak pihak, terutama penggunanya. Untuk menyadarkan betapa meresahkannya barang palsu, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan International Trademark Association (INTA) menggelar diskusi bertajuk “Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia” pada Kamis (15/11) di Jakarta.
Forum diskusi yang dihadiri sekitar 100 orang peserta dari berbagai kalangan, antara lain pelaku sektor industri, pemegang merek dan anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dibuka oleh Justisiari P. Kusumah, Ketua MIAP dan Valentina Salmoiraghi, Anticounterfeiting Advisor Asia-Pacific INTA. Forum ini juga menghadirkan Brigjen. Pol. Albertus Rahmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., Direktur Siber, Direktorat Tindak Pidana Siber Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (RI) sebagai pembicara utama.
Survei MIAP di Indonesia sendiri menunjukkan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pemalsuan produk terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2005, kerugian ekonomi mencapai Rp.4,41 triliun dan angkanya meningkat tajam ditahun 2014 yang mencatatkan kerugian hingga Rp.65,1 triliun. Tuh kan, banyak merugikan.
Justisiari dalam sambutannya mengatakan, “MIAP bersama pemangku kepentingan kekayaan intelektual senantiasa berupaya untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran produk palsu/ilegal, khususnya bagi konsumen sebagai pengguna akhir, dimana mereka ini yang secara langsung merasakan kerugian akibat penggunaan produk palsu/ilegal.”
Dalam kesempatan yang sama, Valentina pun mengatakan,“Perkiraan nilai perdagangan dari pemalsuan di seluruh dunia mencapai angka 1,13 triliun dolar, untuk itu perjuangan melawan pemalsuan adalah prioritas utama INTA. Kami senang menjadi tuan rumah dialog kebijakan ini di Jakarta.”
“Melalui forum ini kami juga dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan perwakilan Kepolisian Indonesia, Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas penegakan online dan offline dalam melindungi konsumen dari bahaya pemalsuan di salah satu negara berkembang yang paling padat penduduknya,” tambah Valentina.
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) yang beranggotakan para pelaku industri seperti pelumas, obat-obatan, software, barang-barang konsumsi, dll, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan kekayaan intelektual untuk dapat menekan angka peredaran barang palsu/ilegal di Indonesia.
MIAP aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memiliki pengetahuan yang baik mengenai pentingnya keaslian produk dan memahami tentang Kekayaan Intelektual. Sementara produsen juga didorong untuk dapat melindung produknya melalui program “brand protection”, yang menjadi cara jitu untuk melindungi diri dari pemalsuan”. Penting bagi produsen mengkomunikasikan kepada konsumen tentang product knowledge dan informasi lain terkait dengan keaslian merek sehingga konsumen dapat terhindar dari produk palsu.
Menurut Justisiari upaya melindungi konsumen dan mengurangi bahaya serta kerugian yang diakibatkan barang palsu akan dapat terwujud apabila para pemangku kepentingan mulai dari produsen, penjual, penegak hukum, hingga masyarakat sepakat untuk bersinergi. Berbagai program yang dijalankan oleh MIAP dalam menekan angka peredaran barang palsu/ilegal antara lain melakukan riset, sosialisasi melalui audiensi dengan masyarakat, penayangan iklan, kompetisi dan menggelar forum-forum seminar dan diskusi.
Read Next: SUV Pertama Proton Raih Bintang 5 di ASEAN NCAP