AutonetMagz.com – Fenomena penggunaan plat nomor cantik memang telah menjadi ha; yang lumrah di Negeri kita tercinta. Publik +62 memang menyukai pemilihan plat nomor khusus untuk memperlihatkan eksistensi dan juga identitas mereka. Nah, salah satu plat yang diburu adalah plat dengan akhiran RF. Mengapa begitu? Tentunya ada alasannya, dan kita akan bahas alasan tersebut. Namun, informasi terpentingnya adalah pengajuan plat RF untuk penggunaan pribadi akan berakhir di tahun ini. Cekidot.
Plat Nomor Rahasia dan Khusus
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan pada liputan6 bahwa pihaknya akan menggentikan pengajuan dan penggunaan plat nomor berakhiran ‘RF’, ‘QH’ dan ‘IR’ pada tahun ini. “Kendaraan yang memakai nomor khusus dan rahasia dan banyak menggunakan strobo atau sirine, tahun ini saya stop perpanjangan dan tidak ada pengajuan baru” ujarnya. Yusri juga menegaskan bahwa perpanjangan plat nomor dengan ketentuan yang disebutkannya sudah dihentikan sejak bulan Oktober 2022 silam. Polri pun telah mengubah ketentuan di Peraturan Kepolisian no 7.
Nah, pengajuan nomor rahasia dan khusus baru akan dibuka kembali di bulan Februari 2023 mendatang. Namun, pendaftaran hanay dikhususkan untuk kendaraan dinas dari pejabat eselon satu dan dua. Bukan untuk kendaraan pribadi. Publik sipil yang ingin menggunakan plat nomor tersebut pun harus gigit jari. Yusri juga menegaskan jika ada pelanggaran, maka pihaknya tak segan untuk mencabut plat nomor tersebut dan tak akan memberikannya lagi seterusnya. Pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas dengan memberikan laporan pada pimpinan masing-masing (dari pejabat yang dimaksud).
Banyak Plat RF Bermasalah di Jalan
Fenomena plat khusus dan rahasia ini memang menjadi sebuah tren yang digemari oleh kalangan tertentu. Masalahnya, pengguna plat spesial ini banyak yang tak menunjukkan attitude yang baik di jalanan. Bahkan, ada banyak pengguna plat RF yang justru bermasalah dengan pengguna jalan lain. Mulai dari menyerobot jalan, menggunakan Strobo dan Sirine, hingga ada yang berkonflik dan memberikan ancaman menggunakan senjata. Banyaknya kasus yang melibatkan plat RF ini nampaknya membuat pihak Kepolisian gerah. Oleh karenanya, pengajuan plat nomor khusus dan rahasia pun dibuat lebih ribet.
Pengajuannya harus dilakukan ke Propam Polri dan Divintel di Baintelkam Polri. Setelah itu, pengajuan baru bisa diteruskan ke Korlantas Polri, dan jikalau tembus, plat tersebut akan dikeluarkan oleh Polda. Sekali lagi, plat khusus ini hanya untuk kendaraan dinas. Bukan untuk kendaraan pribadi, termasuk untuk kendaraan pribadi pejabat atau keluarga pejabat. Dan terakhir, plat khusus ini tidak kebal ganjil genap. Jadi, imunitas terhadap gangen hanya dimiliki mobil listrik. Bagaimana jikalau ada mobil listrik dengan plat RF? Tentunya itu ultimate.
Bagaimana menurut kalian? Masih Minat?
Read Next: Mau Beli Mobil CBU? Inilah 5 Brand Dengan Impor Terbanyak Tahun Lalu!