Menperin : Mobil Rakyat Bukan Barang Mewah, Tak Perlu Dikenakan PPnBN

by  in  Berita & Nasional
Menperin : Mobil Rakyat Bukan Barang Mewah, Tak Perlu Dikenakan PPnBN
0  komentar

AutonetMagz.com – Kalian tentu tahu bahwa ada sebuah program baru yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian yang diberi nama program ‘Mobil Rakyat’. Yap, program ini memang samar – samar mengingatkan kita pada ide ‘Mobil Rakyat’ di tahun 80 atau 90 an, namun konsepnya jelas berbeda. Kali ini, Kemenperin ingin memperjuangkan program ini supaya mobil – mobil yang masuk dalam kategori mobil rakyat tidak dikenakan pajak PPnBM. Mengapa? Karena nantinya diharapkan mobil rakyat tidak dianggap masuk sebagai kategori barang mewah, yang akhir membuat mobil tersebut bebas dari pajak PPnBM. Yuk kita bahas lebih lanjut.

Mobil Rakyat Bukan Mobil Mewah

Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan sejumlah usaha kemenperin untuk memastikan industri otomotif terus tumbuh di Indonesia. Strategi pertama adalah memastikan program LCEV bisa segera rampung, apalagi pasca diberlakukannya PP no 73 tahun 2019 sejak bulan Oktober kemarin. Selain itu, upaya lain yang dilakukan Kemenperin adalah menggodok program Mobil Rakyat. Saat ini, status dari program ini telah disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk ditinjau. “Kami ingin menciptakan suatu definisi baru yang disebut mobil rakyat. Dari namanya, kendaraan yang dimaksud bukanlah barang mewah, sehingga tak lagi dikenakan PPnBM. PPnBM itu kan harusnya dikenakan untuk barang mewah, jadi seharusnya untuk sesuatu termasuk kendaraan yang tidak tergolong mewah, maka tak kena. Jadi, kami ingin memisahkan segmen jenis mobil ini” ujar Menperin.

Nah, lantas bagaimana kriteria ‘mewah’ yang dimaksud? Karena kita semua tahu bahwa kemewahan adalah sebuah hal yang cukup susah untuk diukur. Bagi orang yang hanya memiliki motor, maka mobil adalah barang yang mewah. Namun, bagi mereka yang sudah memiliki mobil non premium, maka mobil di segmen premium bisa dianggap kemewahan. Tenang, karena Kemenperin sudah memikirkan hal ini. Mereka merumuskan bahwa mobil rakyat adalah mobil – mobil yang memiliki harga jual maksimal di angka 240 juta Rupiah, namun di saat yang bersamaan juga memiliki local purchase minimal 80%. Belum selesai sampai di sana, kubikasi mesin dari mobil rakyat juga harus di bawah 1.500cc. Jadi, kalau dipikir – pikir, mobil – mobil yang berpeluang masuk dalam segmen mobil rakyat adalah sejumlah besar mobil yang masuk dalam program Insenstif PPnBM – DTP 100% tahun lalu. Walaupun harus kita ingat bahwa kala itu masih cukup banyak model yang mendapat insentif namun harganya jauh di atas 240 jutaan Rupiah.

Kenapa Batasnya 240 Jutaan Rupiah?

Yang pasti, mobil – mobil LCGC bisa dipastikan masuk dalam kategori Mobil Rakyat berdasarkan ketentuan tersebut. Sisanya, bisa jadi adalah model LMPV dan LSUV lokal yang harganya masih ada di bawah batas 240 jutaan Rupiah. Lalu, mengapa Kemenperin menentukan batas 240 jutaan Rupiah? Mudah, karena angka tersebut adalah batas untuk segmen paling gemuk di pasar Indonesia sekarang. “Menurut kami, harga mobil 240 juta Rupiah itu sudah masuk mobil rakyat, berdasarkan pasar tergemuk di indonesia. Jadi, tak bisa lagi disebut sebagai mobil mewah” jelas Menperin. Dengan batasan harga tersebut, maka bisa jadi akan ada tipe – tipe tertentu dari sebuah model mobil yang mendapatkan insentif, namun tipe di atasnya tidak. Sebagai contoh, Suzuki Ertiga GL Manual yang banderolnya di bawah 240 juta Rupiah bisa saja masuk program Mobil Murah, sedangkan tipe GL Otomatis yang sudah di atas 240 jutaan tidak bisa masuk. Contoh lainnya, Seluruh model All New Daihatsu Xenia 1.5 tidak akan masuk dalam program mobil rakyat, sedangkan tipe Xenia 1.3 R Manual SC ke bawah akan masuk dalam program ini.

Jadi, bagaimana menurut kalian?

Read Prev:
Read Next: