Kartel Harga Sepeda Motor dan Harga Yang Wajar Menurut KPPU
Jakarta, AutonetMagz – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan Yamaha dan Honda terbukti melakukan praktik kartel dalam penjualan sepeda motor berjenis skuter matic 110 hingga 125 cc. Berdasarkan putusan tersebut, Honda dan Yamaha wajib membayar masing-masing 22.5 Miliar dan 25 Miliar Rupiah. Selain denda, KPPU juga member...