Peraturan Pemerintah Mengenai Mobil Murah LCGC Telah Resmi Terbit!

by  in  Berita & Nasional
Peraturan Pemerintah Mengenai Mobil Murah LCGC Telah Resmi Terbit!
0  komentar
Mobil LCGC Indonesia

Akhirnya yang selama ini ditunggu-tunggu oleh pelaku industri otomotif dan oleh masyarakat yang menginginkan kendaraan roda empat dengan harga terjangkau, yaitu peraturan resmi mengenai LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah ramah lingkungan dan kendaraan emisi karbon rendah (LCE) telah resmi dikeluarkan pemerintah hari Rabu 5 Juni 2013 kemarin.

Acuan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah.

“Semua sudah diatur dan ‘diteken’ Presiden pada 23 Mei 2013. Karena baru dikasih nomor surat, jadi baru bisa diumumkan. Yang penting sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal,” jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat hari Rabu kemarin. Dengan terbitnya peraturan pemerintah mengenai mobil murah ini, para produsen mobil di dalam negeri sudah bisa memproduksi mobil dengan harga terjangkau dan ramah lingkungan secara legal.

“Mulai sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal. Mobil-mobil mulai sekarang trendnya adalah green car. Artinya yang bisa menghemat bahan bakar BBM dan mencari alternative lainnya,” lanjut pak Menteri.

Dalam PP terbaru tersebut diatur mengenai program LCGC dan LCE yang sebetulnya sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu. Budi Darmadi selaku Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian mengatakan, program LCGC dan LCE melalui regulasi yang baru saja terbit ditujukan untuk semua produsen mobil. Dengan catatan, produsen harus memenuhi persyaratan alias bukan untuk merek tertentu.

“Intinya mengutamakan investasi yang masuk dan mendorong kemandirian nasional pada industri otomotif untuk mesin 1.000-1.200 cc,” jelas Budi, Rabu kemarin di Jakarta. Dalam regulasi ini ditetapkan acuan insentif khusus untuk dua jenis kendaraan tersebut, yaitu terbagi dalam tiga pilihan, 100 persen, 50 persen, atau 25 persen. Semua tergantung dari ketentuan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Seperti kita ketahui, istilah LCGC mencuat tahun lalu ketika Astra Toyota dan Daihatsu memperkenalkan dua ‘mobil murah’ mereka yaitu Astra Toyota Agya dan Astra Daihatsu Ayla di ajang Indonesia International Motor Show 2012 (IIMS). Sejak saat itu masyarakat dibuat penasaran mengenai harga resmi kedua mobil tersebut, karena Pemerintah tidak kunjung menerbitkan Peraturan Resminya.

Dengan telah ditandatanganinya PP ini oleh Presiden SBY, Pemerintah yakin program ini akan memperkuat struktur industri otomotif nasional. Oleh karena itu, program tidak membatasi teknologi yang digunakan. Selain untuk menciptakan jenis kendaraan yang ramah lingkungan, juga membuka kesempatan untuk di ekspor ke negara lain. “Acuan harga hanya sebagai referensi dengan mempertimbangkan inflasi dan teknologi transmisi serta kelengkapan keselamatan,” lebih lanjut Budi menjelaskan.

Pro dan kontra mengenai peraturan mobil murah ini pasti ada, terutama bagi warga perkotaan, karena akan menambah kemacetan di kota-kota besar di Indonesia. Tapi sebetulnya program ini ingin juga menyasar konsumen di daerah yang menginginkan kendaraan roda empat dengan harga terjangkau. Naah,..setelah Toyota dan Daihatsu kita tunggu merk apalagi nih yang akan ikut dalam program LCGC ini, karena kabarnya Suzuki sudah mempersiapkan mobil murahnya, dan akan diperkenalkan pada IIMS 2013 nanti.

Read Prev:
Read Next: